INILAH.COM, Jakarta - Bupati Buol Amran Batalipu harus
siap menerima pil pahit. Dia harus melewati hari raya Idul Fitri 1433
Hijriyah di Rutan KPK.
Masa penahanan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu telah resmi diperpanjang komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut hingga 40 hari ke depan.
Menurut pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim, masa berlaku penahanan kliennya selama 20 hari telah habis Kamis (26/7/1202). Namun, proses penyidikan masih berlangsung hingga penyidik KPK pun memperpanjang proses penahanannya lagi.
"Saya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari KPK hingga 40 hari ke depan," ujar Amat.
Kondisi ini membuat kliennya akan melewati hari raya Idul Fitri pertama dalam tahanan. Amat pun ikut terancam akan berlebaran di Jakarta.
"Saya berharap semua proses penyidikan bisa berjalan dengan cepat dan tuntas, tapi dengan catatan semua yang terlibat harus diseret," tandas Ketua Peradi Sulawesi Tengah itu.
Bupati Buol Amran Batalipu ditangkap KPK karena disangka menerima suap terkait kasus perizinan hak guna usaha (HGU) kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik pengusaha Hartati Murdaya. [yeh]
Masa penahanan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu telah resmi diperpanjang komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut hingga 40 hari ke depan.
Menurut pengacara Amran Batalipu, Amat Entedaim, masa berlaku penahanan kliennya selama 20 hari telah habis Kamis (26/7/1202). Namun, proses penyidikan masih berlangsung hingga penyidik KPK pun memperpanjang proses penahanannya lagi.
"Saya sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari KPK hingga 40 hari ke depan," ujar Amat.
Kondisi ini membuat kliennya akan melewati hari raya Idul Fitri pertama dalam tahanan. Amat pun ikut terancam akan berlebaran di Jakarta.
"Saya berharap semua proses penyidikan bisa berjalan dengan cepat dan tuntas, tapi dengan catatan semua yang terlibat harus diseret," tandas Ketua Peradi Sulawesi Tengah itu.
Bupati Buol Amran Batalipu ditangkap KPK karena disangka menerima suap terkait kasus perizinan hak guna usaha (HGU) kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) milik pengusaha Hartati Murdaya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar