INILAH.COM, Jakarta - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation
(HIP), Hartati Murdaya membantah terlibat dalam kasus dugaan suap
kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Bahkan, Hartati mengaku tidak tahu jika dua orang anak buahnya yakni Yani Ansori dan Gondo Sudjono memberikan uang kepada Bupati Amran. Bantahan disampaikan Hartati melalui pengacaranya, Patra M.Zen kepada INILAH.COM, Minggu (29/7/1202).
Patra menegaskan, inisiatif pemberian suap bukan berasal dari kliennya. "Begini, yang memberikan suap itu YA dan GS. Ibu (Hartati) tidak mengetahui ada suap itu. Kalau mau tanya silahkan ke YA dan GS yang memang memberikan uang suap itu," kata Patra.
Menurut Patra, Yani dan Gondo sebenarnya tidak berniat memberi suap kepada Bupati Amran. Ia mengklaim, Amran telah melakukan pemerasan kepada kedua bawahan kliennya itu.
Patra juga mengatakan jika uang yang diberikan kepada Amran bukanlah Rp3 miliar seperti yang dituduhkan KPK.
"Itu yang meminta uang kan AMB (Amran), tiga miliar. YA dan GS, mereka tidak sanggup. Makanya kalau tidak salah hanya memberi sepertiganya. Dilihat dari situ, saya kira itu bukan penyuapan loh, tapi pemerasan Bupati Buol kepada YA dan GS," ujar Patra.
Lebih lanjut Patra menjelaskan, tersangka Yani dan Gondo terpaksa menuruti permintaan uang yang diajukan Bupati Amran. Kedua anak buah Hartati itu khawatir akan menghadapi masalah jika tidak memenuhi permintaan calon bupati incumbent dalam Pilkada Buol 2012 itu.
"Mereka takut lah kalau enggak kasih ke pemerintah (Bupati Amran). Dikasih salah, enggak dikasih salah," katanya.
Sementara pengacara, Hartati lainnya Tumbur Simanjuntak menambahkan, KPK memang menetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka. Namun dirinya meminta semua pihak melihat secara jernih permasalahan ini. Kliennya lah yang diperas Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Jadi, jika pengusaha ke pejabat itu suap, tapi ini pejabat ke pengusaha, itu pemerasan namanya," tandas Tumbur. [yeh]
Bahkan, Hartati mengaku tidak tahu jika dua orang anak buahnya yakni Yani Ansori dan Gondo Sudjono memberikan uang kepada Bupati Amran. Bantahan disampaikan Hartati melalui pengacaranya, Patra M.Zen kepada INILAH.COM, Minggu (29/7/1202).
Patra menegaskan, inisiatif pemberian suap bukan berasal dari kliennya. "Begini, yang memberikan suap itu YA dan GS. Ibu (Hartati) tidak mengetahui ada suap itu. Kalau mau tanya silahkan ke YA dan GS yang memang memberikan uang suap itu," kata Patra.
Menurut Patra, Yani dan Gondo sebenarnya tidak berniat memberi suap kepada Bupati Amran. Ia mengklaim, Amran telah melakukan pemerasan kepada kedua bawahan kliennya itu.
Patra juga mengatakan jika uang yang diberikan kepada Amran bukanlah Rp3 miliar seperti yang dituduhkan KPK.
"Itu yang meminta uang kan AMB (Amran), tiga miliar. YA dan GS, mereka tidak sanggup. Makanya kalau tidak salah hanya memberi sepertiganya. Dilihat dari situ, saya kira itu bukan penyuapan loh, tapi pemerasan Bupati Buol kepada YA dan GS," ujar Patra.
Lebih lanjut Patra menjelaskan, tersangka Yani dan Gondo terpaksa menuruti permintaan uang yang diajukan Bupati Amran. Kedua anak buah Hartati itu khawatir akan menghadapi masalah jika tidak memenuhi permintaan calon bupati incumbent dalam Pilkada Buol 2012 itu.
"Mereka takut lah kalau enggak kasih ke pemerintah (Bupati Amran). Dikasih salah, enggak dikasih salah," katanya.
Sementara pengacara, Hartati lainnya Tumbur Simanjuntak menambahkan, KPK memang menetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka. Namun dirinya meminta semua pihak melihat secara jernih permasalahan ini. Kliennya lah yang diperas Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Jadi, jika pengusaha ke pejabat itu suap, tapi ini pejabat ke pengusaha, itu pemerasan namanya," tandas Tumbur. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar