PALU--MICOM: Kejari Donggala menetapkan Sekretaris KPUD Sigi, Ilham Lahaua, sebagai tersangka penyimpangan dana Pemilu Kada Gubernur Sulteng 2011 lalu, Senin (9/7). Ini menjadi penetapan berikutnya setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sigi, Sulawesi Tengah, Muh Fahri Lamantjo, dalam kasus sama.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Donggala Dapot Manurung SH mengatakan, sesuai hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni bendahara pembantu dan ketua KPUD Sigi, Ilham diduga memiliki peran kuat dalam proses terjadinya kerugian negara.
"Karena pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak hanya berada pada ketua dan bendahara, tapi juga menjadi tanggungjawab sekretaris KPUD Sigi, Ilham Lahaua," jelas Manurung, di Donggala, Senin.
Dapot mengaku pihaknya telah menerbitkan surat penetapan kepada Ilham dan yang bersangkutan akan segera dimintai keterangan pekan depan.
Namun, ia tidak menjelaskan nomor surat penetapan tersangka dengan alasan lupa. Ia hanya mengatakan bahwa penyimpangan dana dilakukan bendahara dan ketua KPUD Sigi tidak berdiri sendiri.
Dari beberapa kali pemeriksaan, keduanya menyebut nama Sekretaris KPUD juga turut menikmati dana yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp600 juta lebih.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, kata Dapot, tersangka bendahara pembantu Irwan MT juga menyebutkan sekretaris KPUD Sigi turut menikmati dana Pemilu Kada Gubernur Sulteng 2011, di luar ketentuan.
Dari dana ratusan juta itu, yang paling banyak menggunakan adalah Sekretaris KPUD Sigi, kemudian Ketua KPUD Sigi dan terakhir adalah Irwan selaku Bendahara Pembantu KPUD Sigi. (HF/OL-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar